Khutbah Jumat (Edisi 139) Tema : “Jika Layak Jadi Pemimpin Tidak Perlu Nyogok”

Khutbah Jumat (Edisi 139) Tema : “Jika Layak Jadi Pemimpin Tidak Perlu Nyogok”

 

Wafizs Al-Amin Center
“Berbagi Cahaya Diatas Cahaya”
Khutbah Jumat (Edisi 139) Tema  :

“Jika Layak Jadi Pemimpin Tidak Perlu Nyogok”
Oleh : Nur Anwar Amin (adjie nung)
Alumni Universitas Al-Azhar Mesir, Alumni Pondok Pesantren Attaqwa KH.Noer Alie Bekasi dan Ketua Yayasan Wafizs Al-Amin Center Bekasi. Mohon Kirim Donasi Anda : Zakat, Infaq, sedekah & Wakaf untuk Pembangunan Asrama Yatim & Dhuafa ke No. Rek.7117.8248.23 (BSI) a.n. Yayasan Wafizs Al-Amin Center. Donasi Anda sangat membantu meringankan beban mereka.
WA : +628161191890
klik aja adjie nung di Link YouTube, Instagram & Facebook
Khutbah ini disampaikan di Masjid JAMl’ KHOIRUL UMMAH Kp. Pulo Timaha. Jumat, 23 Pebruari 2024 M/13 Sya’ban 1445 H. 


مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ رَحِمَكُمُ الله

Pesta domekrasi yang baru saja dilaksanakan bangsa Indonesia banyak jadi sorotan baik media massa lokal ataupun internasional termasuk sorotan dan menjadi kebiasaan buruk sebagian masyarakat kita adalah suap menyuap atau sogok menyogok, padahal negara kita sebagian besar adalah umat islam yang notabenenya mengetahui secara pasti hukum haramnya praktek money politik ini.


Pesta demokrasi ini juga banyak memberikan pelajaran untuk kita sebagai umat islam, sebagai bangsa yang besar, bagaimana cara memilih pemimpin yang baik, sholeh, membela kebenaran dan kepentingan rakyat, bagaimana hukum orang yang melakukan praktek money politik (sogok menyogok) dan berperilaku curang. Jika seseorang memang layak jadi wakil rakyat, layak jadi pemimpin maka tidak perlu menyogok karena konsekwensinya dimata hukum islam itu berat, dosa besar, dilaknat dan neraka balasannya.


Sogok menyogok dan suap menyuap dalam bahasa arab disebut risywah. Apa itu risywah? Disebutkan dalam kitab Jarimatur Risywah fi Asy-Syari’atil Islamiyah karya Prof. Dr. Abdulloh bin Abdul Muhsin at-Thuroiqy

Risywah secara etimologi adalah tali karena ketika seseorang melakukan praktek risywah maka berarti dia telah mengikat seseorang untuk memihak kepadanya.

Risywah secara istilah, menurut Al-Imam Ibnu Abidin dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin berkata :

 قَالَ اِبْنُ عَابِدِيْنَ هِيَ : مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُهُ [عبد الله بن عبد المحسن الطريقي، جريمة الرشوة في الشريعة الإسلامية - مكتبة الألوكة ص ٥١]

“Adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim (pejabat) atau bukan seorang pejabat (warga sipil) agar dia menetapkan hukum yang memihak kepadanya atau mempolitisasi hukum sesuai dengan keinginan orang yang memberi suap.”


Sebagaimana juga disebutkan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, risywah adalah sesuatu yang diserahkan untuk menggagalkan yang benar atau untuk melegalkan yang batil. Adapun jika yang diserahkan bertujuan untuk mengantarkan pada kebenaran atau untuk menolak tindakan zalim, maka tidaklah masalah.


Adapun menurut MUI suap (risywah) adalah pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak.


Bahaya Hukum Sogok Menyogok.

Hati-hati bahwa uang sogok, suap dan risywah adalah uang yang haram. Uang tersebut diharamkan bagi yang memberi maupun yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi perantara. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

“Rasulullah saw melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al-Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad).


Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama).

Ibnul ‘Arobi berkata bahwa uang sogok atau suap atau disebut risywah,

كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ

“Segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal.”

Dalam fatwa Al Muntaqo, -guru kami- Syaikh Sholeh Al Fauzan mengenai hukum menerima uang sogok, beliau berkata, “Mengambil uang sogok termasuk penghasilan yang haram, keharaman yang paling keras dan penghasilan yang paling jelek.”


Tingkatkan bahaya mengkonsumsi yang haram diceritakan dalam kitab al-anwar albahiyah min isro wa mi’roji khoiril bariyah karya Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas al-Maliky.

Ketika Nabi saw melaksanakan isro mi’roj, Nabi saw melihat ada seseorang yang memiliki perut yang sangat besar, badannya normal hanya perutnya besar sampai sebesar rumah, didalam perutnya banyak sekali hewan-hewan berbisa seperti ular, kalajengking dan lain sebagainya, dan ular-ular berbisa itu terus menyengat dan mengigit sehingga orang itu berteriak kesakitan namun apa daya tidak ada satupun orang yang menolongnya bahkan orang tersebut diseret oleh malaikat dan dilemparkan kedalam api neraka, kemudian dengan penuh penasaran, Nabi saw pun bertanya kepada Jibril, “Wahai Jibril apa ini. Jibril berkata : “Wahai Rasulullah ini adalah umatmu yang ketika di dunia makan dari hasil  haram, mencuri, korupsi, riba dan uang sogok.


مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ رَحِمَكُمُ الله

Setiap perkara yang terkena laknat Allah swt adalah jauh dari rahmat Allah swt, berhak mendapatkan azab dan berakhir binasa, ada 5 hadits menjelaskan dosa yang dilaknat :

Pertama, Menyerahkan Tumbal.

‘Ali bin Abi Thalib ra, menyampaikan bahwa Rasulullah saw bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ

Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim).

Kedua, Makan Riba (Rentenir). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa).” (HR. Muslim).

Ketiga, Sogok Menyogok. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

“Rasulullah saw melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Keempat, Pelaku LGBT. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

“Nabi saw melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau saw bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari).

Kelima, Istri Yang Tidak Taat Suami. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ

“Rasulullah saw melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami), (3) orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi).


مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ رَحِمَكُمُ الله

Bahaya orang yang tamak pada kekuasaan, hal ini dicela oleh Rasulullah saw dan akan menyesal pada hari kiamat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda,

إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة

Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari).


Simak nasehat penting dari Rasulullah saw pada Abu Dzarr. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا

“Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR. Muslim).


Ibnu Hajar berkata, “Siapa yang mencari kekuasaan dengan begitu tamaknya, maka ia tidak ditolong oleh Allah.” (Fathul Bari, 13: 124)

Berusaha sebisa dan sekuat untuk menolak suap (risywah) itu lebih mulia dan lebih membahagiakan. Dalam al-Qur’an, Allah swt berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 188).


Karena kerusakan di muka bumi ini terjadi saking merajalelanya sogok dan suap dan itu adalah sifat orang Yahudi. Allah swt berfirman,

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” (QS. Al-Maidah : 42).

Marilah terus kita berusaha menempuh jalan yang halal dan bebas suap sehingga kita pun tidak terkena murka Allah karena Allah swt hanya menerima yang halal dan yang baik-baik saja. Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda,

« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi saw menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim).


فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: (يا سعدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُستَجابَ الدَّعوةِ، والَّذي نفْسُ مُحمَّدٍ بيدِهِ, إنَّ العبدَ لَيَقذِفُ اللُّقمةَ الحرامَ في جَوفِهِ ما يُتقبَّلُ منه عملٌ أربعينَ يومًا, وأيُّما عبدٍ نَبَتَ لحمُهُ مِن سُحْتٍ, فالنَّارُ أَوْلى به)

“Wahai Sa’ad, baguskanlah makananmu maka niscaya dikabulkan doamu. Demi Dzat yang diri Muhammad ada ditanganNya. Seseungguhnya seorang hamba yang memasukkan satu suapan haram kedalam perutnya maka tidak akan doa darinya selama 40 hari. Dari daging seorang hamba yang tumbuh dari perkara haram dan riba maka api neraka lebih utama baginya.” (HR. Thobroni).

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ

“Ya Allah, aku minta pada-Mu agar mudah melakukan kebaikan dan dijauhkan dari perbuatan mungkar.” (HR. Tirmidzi).

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ. فَاسْتَغْفِرُوْا اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْم

uanuan




UMROH AWAL MUSIM 11 Hari Tahun 2024
Wafizs Al-Amin Centre Bekasi
By Pesawat Saudia Airlines (SV 827)

KEUNGGULANNYA :
 3 Kali Manasik
4 Kali Umroh Dengan 4 Tempat Miqot
 Free Perlengkapan
Free Bermalam Di Hotel TRIDENT Jeddah. 

KEBERANGKATAN  :
Ahad, 14 Juli 2024
 Pukul 14.00 Pelepasan Di Yayasan Wafizs Al-Amin Center & Sholat Ashar Berjamaah
 Pukul 19.00 Kumpul di Bandara Soekarno Hatta (Lounge @Zukafia) 
Pukul 00.40 Take Off to Jeddah (11 Maret 2024) 
 Pukul 06.40 Tiba di Bandara King Abdul Azis Jeddah. 

KEPULANGAN  :
Rabu, 24 Juli 2024
By Pesawat Saudia Airlines (SV 816) 
Pukul 09.00 wib Tiba di Bandara Soekarno Hatta

#Follow US :
________
Media Sosial Yayasan Wafizs Al-Amin Center

Instagram : wafizscenter & @adjienung
Facebook  : Wafizs Al-Amin Center & Adjie Nung 
Youtube     : Wafizs Center & Nur Anwar Amin
Tiktok        : @wafizscenter & @adjienung

Informasi Pendaftaran Haji dan Umroh WA : 085778141993 - 08161191890 - 081584282565

Wafizs Al-Amin Centre 
“Berbagi Cahaya Di Atas Cahaya”