Khutbah Jumat (Edisi 109) Tema : “Bahaya PINJOL (Pinjaman Online) dan Cara Bebas Hutang”
khutbah-jumat
Wafizs Al-Amin Center
“Berbagi Cahaya Diatas Cahaya”
Khutbah Jumat (Edisi 109) Tema :
“Bahaya PINJOL (Pinjaman Online) dan Cara
Bebas Hutang”
Oleh : Nur
Anwar Amin (adjie nung)
Alumni Universitas Al-Azhar Mesir, Alumni Pondok Pesantren Attaqwa KH.Noer Alie
Bekasi dan Ketua Yayasan Wafizs Al-Amin Center Bekasi. Mohon Kirim
Donasi Anda : Zakat, Infaq, sedekah & Wakaf untuk Pembangunan
Asrama Yatim & Dhuafa ke No. Rek.7117.8248.23 (BSI) a.n. Yayasan Wafizs
Al-Amin Center. Donasi Anda sangat membantu meringankan beban mereka.
WA : +628161191890
klik aja adjie nung di Link YouTube, Instagram & Facebook
Khutbah ini disampaikan di Masjid JAMl’ ATTAQWA Ujungharapan Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab.
Bekasi. Jumat, 19 Mei 2023 M/29 Syawal 1444 H.
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ رَحِمَكُمُ الله
Sekarang ini sedang ramai-ramainya di media
sosial membicarakan tentang pinjol (pinjaman online). Dalam agama islam hukum
pinjam meminjam atau hutang piutang itu hukumnya jaiz (boleh) dengan syarat :
Itu kebutuhan yang mendesak, tidak mengandung unsur riba dan mampu membayarnya.
Rasulullah saw saja pernah berhutang kepada seorang Yahudi dan hutang beliau
dibayarkan dengan baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut. Diriwayatkan
dari ‘Aisyah ra, bahwasanya dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ
يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Nabi saw membeli makanan dari seorang Yahudi
dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari).
Rasulullah saw berhutang itu karena
kebutuhannya yang sangat mendesak, artinya jika kita ingin berhutang, maka
harus dilihat tingkat kebutuhannya, sekarang ini berhutang itu menjadi trend
gaya hidup seseorang bukan untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak,
Rasulullah saw telah mengajarkan kita etika berhutang yang baik yaitu beliau
telah menggadaikan baju besinya sebagai jaminan hutangnya, seandainya beliau
tidak mampu membayar hutangnya maka beju besi itu yang menjadi pembayarannya.
Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara
kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya
ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya.
Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku saw bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ
دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ
اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
“Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah
mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan
memudahkan baginya untuk melunasi utang tersebut di dunia.” (HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i).
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ رَحِمَكُمُ الله
Hati-hati dengan pinjol (pinjaman online) yang
mengandung ribawi, ini sangat berbahaya, dilaknat dan berdosa besar. Allah swt
mengancam kepada orang-orang yang melakukan pinjaman atau hutang piutang yang
mengandung riba. Rasulullah saw bersabda,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً,
فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik
manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” (HR. Al-Harits bin Abi Usamah).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ
يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada
tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para
ulama.” (Al-Mughni, 6: 436).
Bahkan Rasulullah saw melaknat para pelaku riba.
Dari Jabir bin ‘Abdillah ra, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw melaknat pemakan riba
(rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris)
dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam
melakukan yang haram)” (HR. Muslim).
Dan dosa riba yang paling ringan seperti dosa
menzinahi ibu kandungnya sendiri.
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ
بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى
الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling
ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim).
Fatwa MUI pun menyebutkan layanan pinjaman
baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun
dilakukan atas dasar kerelaan.
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ
رَحِمَكُمُ الله
Ancaman Berbahaya Bagi Orang-orang yang Berhutang :
Pertama, Dikumpulkan Sebagai Pencuri di Hari Kiamat. Dari Shuhaib Al-Khoir
ra, Rasulullah saw bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ
يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ
سَارِقًا
“Siapa saja yang
berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada
hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ
يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa yang
mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga
akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).
Kedua, Dosa Hutang Tidak Akan Terampuni Walaupun Mati Syahid.
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah saw bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ
كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang
mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim).
Ketiga, Jenazahnya Enggan
Disholati.
Dari Salamah bin Al-Akwa’
ra, beliau berkata: Kami duduk di sisi Nabi saw. Lalu didatangkanlah satu
jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para
sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia
meninggalkan sesuatu?”. Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalu
beliau saw menyolati jenazah tersebut.
Kemudian
didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah
shalatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka
(para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia
meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3
dinar.” Lalu beliau mensholati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkan
lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau
bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab,
“Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka
menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.”
Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja
yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari).
Keempat, Pada Hari Kiamat,
Kebaikan Orang yang Berhutang Akan Diambil Untuk Melunasi Hutangnya.
Dari Ibnu ‘Umar rad,
Rasulullah saw bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ
دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ
دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati
dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang
tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana
(di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).
Kelima, Jiwanya Masih Terkatung-katung. Dari Abu Hurairah,
Nabi saw bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ “ نَفْسُ
الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin
masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi dan
Ibnu Majah).
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ
رَحِمَكُمُ الله
Agar kita terhindar
dari jeratan dan lilitan hutang yang tak kunjung terlunasi, Nabi saw
mengajarkan satu do’a yang melidungi dari terlilit hutang. Dari ‘Urwah, dari
‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah saw bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى
الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ
وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ
وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
“Nabi saw biasa
berdo’a di dalam shalat اللَّهُمَّ إِنِّى
أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ (Ya Allah, aku berlindung
kepadamu dari berbuat dosa dan sulitnya berutang).” Lalu ada yang berkata
kepada beliau saw, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?”
Rasulullah saw lantas bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan
sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Doa yang diajarkan
Rasulullah kepada Abu Umamah yang sedang kesulitan membayar hutang. Rasulullah
saw bersbda, “Bacalah doa ini pada pagi dan sore hari semoga Allah swt menghilangkan
segala kesulitanmu dan melunasi hutang-hutangmu,
اللَّهُمَّ إِنِّي
أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ
وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ
غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
"Ya Allah,
sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku
berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau
dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang
dan kesewenang-wenangan manusia." (HR. Abu Dawud).
Ibnul Qoyyim dalam Al-Fawa’id
(hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan : “Nabi saw meminta perlindungan kepada
Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan
kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di
dunia.”
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ
رَحِمَكُمُ الله
Apapun kondisi kita, menghindari
jangan sampai berhutang itu langkah yang paling tepat, bahkan harus menjauhi
hutang yang mengandung riba baik hutang secara online ataupun offline. Sekalipun
saat ini kita masih memiliki hutang, berniatlah segera untuk melunasinya
sebelum maut menjemput kita karena Rasulullah saw bersabda, dari Abu Hurairah
إِنَّ خِيَارَكُمْ
أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik
dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari).
Kita berusaha sekuat
tenaga dan fikiran semoga kita terlindungi dari lilitan hutang dan paksaan
orang yang menagih hutang.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي
الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ
وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ
السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ. فَاسْتَغْفِرُوْا اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْم
Uanuan
Yuuuk
SILAKAN SEGERA DAFTAR UMROH, Berangkat 5-14 Agustus 2023 Hanya di Kantor
Yayasan Wafizs Al-Amin Center Jl. Gudang Bin Ali no.73 Kelurahan Bahagia
Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi 17612 WA : +628161191890 atau
Klik lnfo Lengakapnya di nuranwaramin.com. (1 hari di Jeddah, 4 hari di Makkah,
3 hari di Madinah dan PP 2 hari)
Follow
US : IG @adjienung, Facebook adjie nung, YouTube : Nur Anwar Amin dan IG
@wafizscenter
Motto :
Nyaman, Dilayani & Pembimbing Profesional
“Berbagi Cahaya Diatas Cahaya”
YUUUK BERWAKAF Di Yayasan Wafizs Al-Amin Center Bekasi Sedang Pembebasan Tanah Wakaf Untuk Pembangunan Masjid dan Majlis Taklim, Yang Berminat SEGERA BERWAKAF, Catet Nomor Rekening Yayasan 7117.8248.23 (BSI) a.n. Yayasan Wafizs Al-Amin Center