Setatus Jadi Muallaf Apakah Ada Masa Berlakunya..?
نت تسأل والاسلام يجيب
Setatus Jadi Muallaf Apakah Ada Masa Berlakunya ..?
Oleh : Nur Anwar Amin (adjie nung)
Alumni Universitas Al-Azhar Mesir, Alumni Pondok Pesantren Attaqwa KH.Noer Alie Ujungharapan Bekasi dan Ketua Yayasan Wafizs Al-Amin Center Bekasi Jawa Barat.
Assalamualaikum Ustadz, Saya Yayan dari Kavling Al-Barokah Kota Bekasi Jawa Barat, tetangga saya berprofesi dokter lalu masuk islam (jadi Muallaf), yang sudah pasti perekonomianya sangat mapan, apakah muallaf katagori semacam ini masih perlu dibantu atau diberi zakat? daan apakah terus menerus dibantu atau memang ada masa berlakuknya berapa lama menjadi seorang muallaf? mohon pencerahannya ya pak Ustadz.
Jawaban : Terimaksih Bapak Yayan, baik aka saya jawab, moga bisa melegakan dan bermanfaat.
Orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 ashnaf (golongan) dan telah Allah sebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).
Sangat jelas dalam ayat ini menggunakan kata “ إِنَّمَا ” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan saja, tidak untuk yang lainnya. Lalu kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum?
Tafsir Ibnu Katsir Memberikan Makna Mu'allaf (وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ) "para mu'allaf yang dibujuk hatinya".
Beberapa Katagori Mu'allaf :
1. Orang Kafir yang diberi zakat supaya memeluk islam.
Contoh, Shofyan bin Umayyah yang masih kafir, kemudian Rasulullah memberinya bagian dari ghonimah Hunain supaya masuk islam. Shofyan bin Umayyah berkata, "Pada Perang Hunain, Rasulullah memberiku bagian dari ghonimah sedang waktu itu beliau adalah orang yang paling aku benci, beliau terus memberi sampai beliau menjadi orang yang paling aku cintai."
2. Orang yang diberi sedekah agar menjadi lebih baik keislamannya dan lebih teguh keimanannya.
Contoh, Rasulullah memberi beberapa pemuka dari kalangan thulaqo (penduduk Makkah yang masuk islam pada fathu Makkah). Masing-masing diberiseratus ekor unta stelah perang Hunain.
Rasulullah saw bersabda,
عَنْ سَعْدٍ رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَعْطَى رَهْطًا وَسَعْدٌ جَالِسٌ ، فَتَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - رَجُلاً هُوَ أَعْجَبُهُمْ إِلَىَّ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ عَنْ فُلاَنٍ فَوَاللَّهِ إِنِّى لأَرَاهُ مُؤْمِنًا . فَقَالَ أَوْ مُسْلِمًا . فَسَكَتُّ قَلِيلاً ، ثُمَّ غَلَبَنِى مَا أَعْلَمُ مِنْهُ فَعُدْتُ لِمَقَالَتِى فَقُلْتُ مَا لَكَ عَنْ فُلاَنٍ فَوَاللَّهِ إِنِّى لأَرَاهُ مُؤْمِنًا فَقَالَ أَوْ مُسْلِمًا . ثُمَّ غَلَبَنِى مَا أَعْلَمُ مِنْهُ فَعُدْتُ لِمَقَالَتِى وَعَادَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ثُمَّ قَالَ يَا سَعْدُ ، إِنِّى لأُعْطِى الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْهُ ، خَشْيَةَ أَنْ يَكُبَّهُ اللَّهُ فِى النَّارِ
Dari Sa'ad r.a. bahwa Rasulullah SAW pernah membagi-bagikan hadiah kepada beberapa orang. Pada saat itu Sa'ad sedang duduk di dekat mereka. Akan tetapi Rasulullah tidak memberikannya kepada seorang laki-laki, dan hal tersebut sangat menarik perhatianku. Aku bertanya kepada Rasulullah, "Apa sebabnya engkau tidak memberikan hadiah tersebut kepada si fulan? Demi Allah! Menurutku ia adalah seorang Mukmin." Maka Rasulullah bersabda, "atau seorang Muslim?"Aku terdiam sebentar. Kemudian pengetahuan tentang orang itu mendesakku untuk bertanya lagi. "Apa sebabnya engkau tidak memberikan hadiah tersebut kepada si fulan? Demi Allah! Menurutku ia adalah seorang Mukmin." Maka Rasulullah bersabda, "atau seorang Muslim?" Kemudian pengetahuan tentang orang itu mendesakku untuk bertanya lagi dan Rasulullah memberikan jawaban yang sama. Lalu beliau bersabda, "Hai Sa'ad, sesungguhnya aku akan memberi orang itu, akan tetapi aku lebih suka memberikannya kepada orang lain untuk menjaga orang yang diberi itu jangan sampai ditelungkupkan di neraka." (HR.Bukhori Muslim).
Abu Sa'id Al-Khudri menuturkan. "Ali bin Abi Thalib mengirimkan kepada Rasulullah saw sebongkah emas yang masih bercampur tanah dari Yaman, lalu Rasulullah membaginya kepada empat orang, yaitu : al-'Aqra bin Habis, "Uyainah bin Badr, 'Alqomah bin "Ulatsah dan Zaid al-Khoir, beliau bersabda, "Aku ingin menarik hati mereka lebih dekat dengan pemberian itu," (HR. Bukhori).
3.Orang yang diberi sedekah karena ada harapan dari rekan-rekannya yang lain agar mau memeluk islam.
4. Orang yang diberi sedekah supaya membantu mengumpulkan sedekah dari orang-orang sekitarnya atau membantu mengamankan pos-pos kaum muslimin dari ancaman musuh yang mungkin akan masuk melalui wilayahnya.
Lalu, muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya.? Para Ulama berbeda pendapat tentang memberi kepada mu'allaf dengan tujuan menarik hatinya kepada islam setelah Rasulullah saw wafat.
Sebagian ulama berpendapat, mereka tidak boleh lagi diberi zakat, sebab Allah telah menjadikan islam dan kaum muslimin kuat, memiliki pengaruh dan kekuasaan yang luas. Ini adalah pendapat Umar bin Khattab dan sejumlah ulama lainnya.
Pendapat Ulama yang lain bahwa mereka tetap diberi zakat, sebab hal itu dijalankan oleh Rasulullah saw setelah Fathu Makkah dan kekalahan Hawazin. Pendapat inilah yang lebih kuat karena menarik hati orang-orang kepada islam tetap diperlukan. Oleh karena itu, bagian zakat untuk muallaf tetap bisa diberikan kepada mereka. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya).
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)
Kesimpulan. Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam.
semoga bermanfaat.
Mohon Kirim Donasi Anda :
Zakat, Infaq, sedekah & Wakaf untuk Pembangunan Asrama Yatim & Dhuafa
ke No. Rek.7117.8248.23 (BSI) a.n. Yayasan Wafizs Al-Amin Center. Donasi Anda
sangat membantu meringankan beban mereka.
WA : +628161191890Follow Instagram @adjienung, Facebook adjie nung dan Youtube NUR ANWAR AMIN