Membayar Qodho (utang puasa) atau Fidyah ..?

Membayar Qodho (utang puasa) atau Fidyah ..?

 

Membayar Qodho (utang puasa) atau Fidyah  ..?
Oleh : Nur Anwar Amin (adjie nung)
Alumni Universitas Al-Azhar Mesir, Alumni Pondok Pesantren Attaqwa KH.Noer Alie Ujungharapan Bekasi dan Ketua Yayasan Wafizs Al-Amin Center Bekasi Jawa Barat.


Assalamu'alaikum wr wb.

Guru gimana kabarnya? Semoga guru dan keluarga selalu dalam keadaan sehat wal 'afiat, Aaamiin

Maaf guru sebelumnya saya ingin tanya terkait masalah pribadi saya.. (nama saya Ibu IIS dari Ujungharapan Bekasi)

Jadi kemarin saya lahiran dibulan puasa, jadi saya  harus menjalani masa nifas, artinya saya taedak puasa selama nifas tersebut, yang saya ingin tanyakan :

1. Apakah saya wajib membayar fidyah serta mengganti hutang puasa?

2. Apakah hanya hutang puasa tanpa fidyah?

3. Apakah fidyah saja tanpa  hutang puasa?

Mohon pencerahannya guru...dan maaf banget via WA kurang sopan dan makasih guru kalau dijawab..

Wassalamu'alaikum wr wb.


JAWABAN :

Walaikumsalam wr wb.

Terimakasih banyak bu Iis atas pertanyaan, moga bisa melegakan rasa kegundahan bu Iis selama ini, saya juga mohon maaaf banget baru sempet menjawab pertanyaan bu iis, biasa banyak PR yang harus saya kerjakan terutama menanggapi problematika umat seputar hukum dll.

Saya ucapkan juga selamat ya bu moga baby nya sehaaat,berkah rezekinya dan selalu menjadi qurrota 'ayun. Amiiin Ya Raboo

Wanita tidak berpuasa karena nifas, maka harus mengqhodo puasanya & tidak wajib membayar Fidyah

Sayyidah 'Aisyah mengatakan:

كنا نؤمر بقضاء الصوم و لا نؤمر بقضاء الصلاة

"Kami para wanita diperintah untuk mengQodho Puasa & tidak diperintah untuk mengQodho Sholat" (HR. Muslim. 335)

Imam Nawawi (w. 676 H) mengatakan:

و أجمعوا على أنه يجب عليهما قضاء الصوم

"Para Ulama sepakat bahwasanya wanita Haid dan Nifas wajib mengQodho Puasa" (Yahya Syaraf Nawawi, al-Minhaj (Beirut: Maktabah Ashriyah), j. 2, h. 23).


Disebutkan juga dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani mengatakan,

وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً:

أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ.

وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ.

وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ.

وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ.

Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu:

Tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadhan berikutnya padahal mampu,

Tidak puasa yang mengharuskan qadha’, tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan,

Tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan

Tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila.

Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua:

Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah.

Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja.

Wallohu alam 🙏🏻




NUMPANG PROMO DIKIT ABANG EMPO...

UMROH YUUUK... Bersama Ustadz H.NUR ANWAR AMIN,Lc (adjie nung) dibimbing langsung oleh beliau, Nyaman, Dilayani & Pembimbing Pofesional. Call aja di WA : 08161191890. bisa juga dilihat liputan selama perjalanan Ibadah Umroh bersamanya di Channel YouTube NUR ANWAR AMIN. Serat dengan sejarah, beribadah, fun, asyik dan bersaudara....