Khutbah Jumat (Edisi 203) Tema : “PERGI HAJI ITU MAMPU dan MAU”
khutbah-jumat
Wafizs Al-Amin Center
“Berbagi Cahaya Diatas Cahaya”
Khutbah Jumat (Edisi 203) Tema :
“PERGI HAJI ITU MAMPU dan MAU”
Oleh : Nur Anwar Amin (adjie nung)
Alumni Universitas Al-Azhar Mesir, Alumni Pondok Pesantren Attaqwa KH.Noer Alie
Bekasi dan Ketua Yayasan Wafizs Al-Amin Center Bekasi. Mohon Kirim
Donasi Anda : Zakat, Infaq, sedekah & Wakaf untuk Pembangunan
Asrama Yatim & Dhuafa ke No. Rek.7117.8248.23 (BSI) a.n. Yayasan Wafizs
Al-Amin Center. Donasi Anda sangat membantu meringankan beban mereka.
WA : +628161191890
klik aja adjie nung di Link YouTube, Instagram & Facebook
Khutbah ini disampaikan di Masjid JAMl’ NURUL HUDA Bulak Perwira Kota Bekasi. Jumat,
24 April 2026 M/06 Dzulqo’dah 1447 H.
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ رَحِمَكُمُ الله
Musim haji sudah tiba lagi, jamaah Indonesia sudah diberangkatkan
ke tanah suci kloter pertama pada 22 April 2026 bertepatan pada 4 Dzulqo’dah
1447 menuju kota Madinah. Dan setiap muslim beriman pasti sangat ingin pergi
haji, ingin bertemu Baitulloh, ingin berjumpa dengan Rasulullah saw dan ingin
berwukuf di Arofah sebagai puncak ibadah haji sekaligus momentum didilantiknya
para tamu Allah menjadi muslim yang sempurna agamanya dan ibadah haji sudah
bisa dilakukan sejak bulan syawal, dzulqo’dah dan sampai bulan dzulhijjah. Allah
swt berfirman,
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ
مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ
وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ
وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى
الْاَلْبَابِ ١٩٧
“(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang
telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu,
janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan
ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya.
Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah
kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.” (QS. Al-Baqarah : 197).
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini bahwa para ulama berbeda
pendapat dalam menentukan bulan haji. Sebagian berpendapat, bulan-bulan haji
itu adalah syawal, dzulqo’dah dan sepeuluh hari pertama dari bulan dzulhijjah. Itu
pula yang dikatan Ibnu Umar. Menurut pendapat yang lain, bula-bulan haji adalah
syawal dzulqo’dah dan dzulhijjah secara keseluruhan yaitu pendapat Ibnu Umar,
Thawus, Mujahid dan Qotadah.
Keinginan berhaji bisa terwujud ada dua hal yang harus
dimiliki seseorang :
Pertama, Pergi Haji itu Mampu.
Mampu itu syarat mutlak dari Allah yang harus disiapkan
bagi siapapun yang akan pergi haji. Allah swt berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).
Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Jarir Ibnu ‘Abbas ra
menafsirkan istithoah (mampu) itu meliputi :
(1). Sehat badan, mampu melaksanakan semua rangkaian
ibadah haji, sehat fisik menjadi paling utama dan paling selektif menentukan
sesorang bisa berangkat haji atau tidaknya.
(2). Bekal uang yang cukup untuk biaya perjalanan dan
nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan.
(3). Ada kendaraan tanpa ada bahaya, mampu membayar
transporttasi ke tanah suci, perjalanan aman dan pemerintah membuka lebar-lebar
kesempatan untuk bisa berangkat haji bahkan membantu memfasilitasi akomodasi.
Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa Allah swt
mewajibkan haji kepada mereka yang mampu. Mampu karena memang dirinya mampu,
ada juga mampu karena orang lain yang membantunya. Mampu disini adalah mampu
dalam hal perbekalan dan mampu diperjalanan. Dari Anas bin Malik, Rasulullah
saw ditanya mengenai ayat مَنِ
ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Apa yang dimaksud dengan kata سَبِيلًا disini ya Rasulullah..?”
وَعَنْ أَنَسٍ ( قَالَ: { قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا
اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ
وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ
Dari Anas ra, ia berkata, “Ada yang bertanya, ‘Wahai
Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu?’ Beliau bersabda, ‘Bekal dan kendaran.’”
(HR. Ad-Daruquthni).
جاء رَجُلٌ الى
النبى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا يُوجِبُ الْحَجَّ؟ قَالَ: الزَّادُ
وَالرَّاحِلَةُ
"Seorang laki-laki menghadap Nabi saw lalu bertanya,
'Wahai Rasulullah, perkara apa yang mewajibkan haji?' Beliau menjawab, 'tersedianya
bekal dan kendaraan'" (HR. At-Tirmidzi).
Kedua, Pergi Haji itu Mau.
Banyak orang yang mampu
untuk pergi haji secara materi, rumah megah, kendaraan mewah, kontrakan berbaris,
tanahnya luas, penghasilan melebihi dari cukup, badan sehat, waktu tersedia dan
pemerintah membuka leluasa namun ia tetap belum mau dan belum siap untuk pergi
haji. Dalam kitab الفقه
الاسلامى وادلنه karya Prof DR. Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa kewajiban haji itu harus
segara dilaksanakan jangan ditunda-tunda setelah terpenuhi kemampuan dan
syarat-syarat lainnya, terutama menurut madzhab Imam Hanafi dan Imam Hambali,
jika ia menundanya sampai bertahun-tahun, ia terhitung fasik dan kesaksiannya
tidak diterima, sebab penundaannya adalah maksiat kecil. Dalil yang mereka kemukakan
adalah :
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ
“Sempurnakanlah
ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah 196).
Menurut mereka, perintah
ini bersifat mendesak (harus segera dilakukan, tidak boleh ditinda-tunda). Mereka
juga berhujjah dengan sejumlah hadits, diantara lain :
حُجُّوا قَبْلَ أَنْ لَا تَحُجُّوا
"Berhajilah
kamu sebelum (datang masanya) kamu tidak dapat berhaji." (HR. Al-Hakim dan
al-Baihaqi dari Ali).
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ - يَعْنِي الْفَرِيضَةَ -
فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
"Bersegeralah
menunaikan haji (maksudnya haji yang wajib/fardhu) karena sesungguhnya salah
seorang dari kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi menghadang
baginya." (HR. Ahmad dan Abul Qosim al-Ashbahani).
من لَمْ تَحْبِسْهُ حاجةٌ ظاهِرَةٌ، أوْ مَرضٌ حابِسٌ، أوْ
سُلطانٌ جائِرٌ، ولمْ يَحُجَّ؛ فلْيَمُتْ إنْ شاءَ يهودِيًّا، وإنْ شاءَ
نَصْرانِيًا
“Barangsiapa
yang tidak terhalangi oleh kepentingan yang mendesak atau penyakit yang menahan
atau penguasa yang kejam lalu ia meninggal sedangkan ia belum menunaikan ibadah
haji, maka terserah ia mau mati dalam keadaanYahudi atau Nasrani“. (HR. Sa’id bin Manshur, Ahmad, Abu Ya’la dan al-Baihaqi).
مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ
اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ
نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا)
“Siapa yang
sudah memiliki harta yang cukup, kendaraan yang aman yang bisa mengantarkannya
ke Baitullaah, namun belum juga menunaikan Haji, maka jika dia mati, mati dalam
keadaan yahudi atau nasrani. Demikian itu karena fAllah berfirman didalam
al-quran,.. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (HR. At-Tirmidzi).
Dari beberapa
riwayat ini menunjukkan bahwa haji harus (wajib) dilaksanakan segera, sebab
Nabi saw memberikan ancaman terhadap orang yang menunda haji dari awal waktu
dimana ia sanggup berangkat.
Bahkan Imam
al-Baihaqi dan Ibnu Hibban yang memerintahkan untuk berhaji setiap lima tahun
bagi orang yang sehat, kuat dan lapang rezekinya, jika tidak, niscaya dia tidak
mendapatkan pahala dan jauh dari keridhoaan Allah swt. Dari riwayat Abu Sa’id
al-Khudri, bahwa Rasulullah saw bersabda,
إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا
أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي
عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ
“Sungguh,
Allaah Azaa Wa Jalla Berfirman : “Sungguh, seorang hamba yang telah Aku
sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan
dia tidak memenuhi undangan-Ku datang menunaukan Haji, maka sungguh dia orang
yang benar-benar terhalangi dari segalanya”
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ رَحِمَكُمُ الله
Bisa jadi
pergi haji jaman sekarang ini seperti hajinya Rasulullah saw yang hanya satu
kali seumur hidup. Para ulama sepakat bahwa haji wajib satu kali seumur hidup,
karenanya lakukanlah haji kali ini menjadi haji terbaik, haji yang paling
sempurna dan berusaha keras agar meraih haji mabrur karena belum tentu bisa
berulang tahun yang akan datang. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata,
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ
فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا
رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah saw pernah berkhutbah di tengah-tengah kami.
Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi
kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah
setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi
bertanya hingga tiga kali. Rasulullah saw lantas bersabda, “Seandainya aku
mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan
belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).
Hidup pun
hanya bisa dirasakan satu kali dan tidak berulang, waktu kita hidup di dunia
juga hanya satu kali one way, hanya satu kali kesempatan, begitu juga pergi
haji Allah beri hanya satu kali kesempatan, maka lakukan dengan berbagai amal
sholeh, jangan berbuat rofast, fusuq dan jidal. Dari Abu Hurairah, ia berkata
bahwa ia mendengar Nabi saw bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ
كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang
berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan
maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari).
Perbanyak istighfar
selama perjalanan haji dan sering-sering istighfarkan untuk orang lain karena
istighfar para tamu Allah itu akan menghapus dosa dan dosa orag diistighfarkan.
Pesan Nabi saw.
يغْفِرْ لِلْحَاجِّ وَلِمَنِ اسْتَغْفَرَ لَهُ الْحَاجُّ
“Diampuni dosa
orang yang berhaji dan dosa orang yang dimintakan ampunan oleh orang yang
berhaji” (HR. Al-Thabrani).
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ.
وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ.
وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ.
فَاسْتَغْفِرُوْا اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْم
uanuan

.jpeg)






