Apakah Benar Dilarang Potong Kuku dan Rambut Bagi Yang Ingin Berqurban..?

Apakah Benar Dilarang Potong Kuku dan Rambut Bagi Yang Ingin Berqurban..?

 

Apakah Benar Dilarang Potong Kuku dan Rambut Bagi Yang Berqurban ..?
Oleh : Nur Anwar Amin (adjie nung)
Alumni Universitas Al-Azhar Mesir, Alumni Pondok Pesantren Attaqwa KH.Noer Alie Ujungharapan Bekasi dan Ketua Yayasan Wafizs Al-Amin Center Bekasi Jawa Barat. WA : 08161191890

Assalamualaikum wr.wb Pak Ustadz Nur Anwar Amin atau biasa saya menyapa Ustadz Adjie Nung (UAN), saya ibu Sarpiyah dari Perumnas 3 Tambun Kab.Bekasi. Tahun ini insya Allah saya akan melakukan ibadah qurban atas nama suami saya yang sudah almarhum, apakah boleh berqurban atas nama beliau, apakah saya dilarang potong kuku dan rambut karena ingin berqurban, karena saya dapat informasi katanya kalau yang ingin qurban tidak boleh pototng kuku dan rambut, apakah itu benar.? Mohon penecrahannya ya Utstadz..


Jawaban :

Walaikumsalam wr.wb.

Baik ibu Sarpiyah terimakasih sudah melayangkan pertanyaannya di Blog saya, semoga ibu Sarpiyah sehat, panjang umur dan diberkahi segalanya, terutama berkah rezekinya sehingga niat untuk berqurban atas nama almarhum suami dimudahkan Allah swt.


Pertama, Niat Qurban Untuk si Mayit.

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ menjelaskan, “Para ulama sepakat, hal itu masih disyari’atkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit, karena terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang lainnya. Dalil hal ini adalah hadits umum,

إِذَا مَاتَ اِبْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah).


Kedua, Hukum Potong Kuku, Rambut dan Bebuluan Bagi Yang Berqurban. 

Syeikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily berkata, "Orang yang berniat (berkeinginn) berqurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, maka ia hendaknya tidak mencukur rambut kepla, wajah maupun badan, begitu juga ia tidak memotong kuku. Anjuran ini disunnahkan hingga hewan qurban disembelih.

Nabi saw diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Hadist ini menujukan perintah untuk tidak memotong kuku.


Dalam lafazh lainnya,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim). Hadist ini menunjukan larangan memotong (rambut dan kuku) dan larangan ini berlaku setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijjah.

Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijjah dan berniat untuk berqurban :

Pendapat Pertama, Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban. (artinya sampai hewan qurbannya disembelih pada hari-hari Tasyrik).

Pendapat Kedua, menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah), sehingga hadist diatas dipahami makruh.

Pendapat Ketiga,Yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.

Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan. Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi saw melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom. Namun untuk memotong rambut adalah sesuatu yang jarang dilakukan (bukan kebiasaan keseharian) sehingga beliau masih tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berqurban.


Menurut ulama Syafi'iyyah rambut yang dilarang yang dipotong adalah termasuk bulu ketiak, jenggot, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.


Kapan Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Shohibul Qurban (ingin berqurban) Berlaku? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi saw bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim).


Hikmah dari larangan ini adalah :

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. 

Ulama lain mengatakan agar tasyabbuh (menyerupai) orang-orang yang sedang berihrom (muhrim), meskipun dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi'iyyah karena qurban dan muhrim berbeda, orang qurban boleh masih boleh berjima' dengan istri dan memakai wangi-wangian, pakaian berjahit  berbeda dengan orang yang berihrom.


1 Dzulhijjah 1443 hijriyah akan jatuh pada tanggal 01 Juli 2022 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.


Jika ada yang Sengaja Melakukan Potong Rambut dan Kuku? Apakah qurban (udhiyah) yang dilakukan tetap sah?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan,

نعم ، تكون مقبولة لكنه يكون عاصياً ، وأما ما اشتهر عند العوام أنه إذا أخذ الإنسان من شعره أو ظفره أو بشرته في أيام العشر فإنه لا أضحية له فهذا ليس بصحيح ، لأنه لا علاقة بين صحة الأضحية والأخذ من هذه الثلاثة

“(Na’am) Iya, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533)


Dan larangan tersebut hanya berlaku untuk shohibul udhiyah atau shohibul qurban saja, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata : “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa.  Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316).


Terimakasih dan Mohon Maaaf ya Ibu Sarpiyah moga bermanfaat, semoga kita semua yang membaca naskah ini bisa Allah berikan keluasan rezeki agar bisa berqurban tiap tahunnya. Amiiin Ya Allah.



Yukkk BERQURBAN di Yayasan Wafizs Al-Amin Center Menerima dan Menyalurkan Hewan Daging Qurban untuk para jamaah, tetangga, fakir miskin, SILA bisa bergabung di Jl. Gudang Bin Ali No.73 Kp.Ujungharapan Rt.05/06 Kel.Bahagia Kec.Babelan Kab.Bekasi Jawa Barat. WA : 08161191890


UMROH YUUUK... Bersama Ustadz H.NUR ANWAR AMIN,Lc (adjie nung) dibimbing langsung oleh beliau, Nyaman, Dilayani & Pembimbing Pofesional. Call aja di WA : 08161191890. bisa juga dilihat liputan selama perjalanan Ibadah Umroh bersamanya di Channel YouTube NUR ANWAR AMIN. Serat dengan sejarah, beribadah, fun, asyik dan bersaudara....